1. Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
Jawab : Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Apa fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak?
Jawab : Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3. Sebutkan dan jelaskan jenis surat pemberitahuan (SPT)
Jawab :
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Surat pemberitahuan (SPT) Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk pelaporan atas pembayaran pajak bulanan (suatu masa pajak).
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk pelaporan pajak tahunan (suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak).
No comments :
Post a Comment